Minggu, 02 Juli 2017

PEMERINTAH YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH TA'ALA LANGSUNG DIVONIS THOGHUT?

Oleh : Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullah

P E R T A N Y A A N :

Benarkah Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab atTamimiy * dalam fatwanya mengatakan pemerintah yang tidak berhukum dengan hukum Islam termasuk THOGHUT dan Saudi termasuk di dalamnya?

J A W A B A N:

Pertama, Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab tidaklah memahami ayat tentang tidak berhukum dengan hukum Allah seperti pemahaman Khawarij.

Beliau memberikan penjelasan sebagaimana penjelasan Ulama Ahlussunnah.

Para Ulama Ahlussunnah telah menjelaskan bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah itu bermacam-macam keadaannya, bisa sampai pada taraf kafir, bisa juga fasiq, atau dzhalim.

Sebagaimana hal itu disebutkan secara berbeda oleh al-Quran, kadang disebut kafir, kadang disebut fasiq, dan kadang disebut dzhalim.

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

_"Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, maka mereka ini adalah orang-orang kafir"_ (Q.S al-Maaidah ayat 44)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

_"Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, maka mereka ini adalah orang-orang yang dzhalim"_ (Q.S al-Maaidah ayat 45)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

_"Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, maka mereka ini adalah orang-orang yang fasiq"_ (Q.S al-Maaidah ayat 47)

◼ Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah,
- namun ia masih meyakini bahwa hukum Allah tidak sama dan jelas lebih baik daripada seluruh hukum yang lain,
- dan ia benar-benar tidak tahu bahwa sebenarnya tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengganti hukum Allah dengan hukum yang lain,
- atau karena ta’wil bukan karena terang-terangan menentang dalil yang tegas,

👉🏽 maka ia masih belum sampai pada taraf kekafiran.

◼ Sedangkan jika seseorang menganggap bahwa petunjuk dan aturan dari selain Allah lebih baik dibandingkan petunjuk dan aturan dari Allah dan RasulNya, maka orang yang demikian ini kafir. Sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab:

من اعتقد أن غير هدى الرسول صلى الله عليه وسلم أكمل من هديه، أوأن حكم غيره أحسن من حكمه، كالذي يفضل حكم الطواغيت على حكمه، فهو كافر

"Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa selain petunjuk Rasul shollallahu alaihi wasallam lebih sempurna dibandingkan petunjuk Rasul atau bahwa hukum selainnya lebih baik dari hukumnya, seperti yang mendahulukan hukum thaghut dibandingkan hukum beliau, maka dia kafir" (Majmu’ah Muallafaat asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab (1/386)).

__Kedua, apakah Saudi termasuk di dalamnya, sebagai pemerintahan yang kafir?__

Jawabannya sudah jelas bukan. Justru di Saudi diterapkan hukum-hukum Islam yang dzhahir, yang sulit ditemukan di negara-negara lain.

Jika untuk negara-negara muslim yang belum menerapkan hukum Islam saja kita tidak bisa gegabah mengkafirkan mereka tanpa ilmu, apalagi Saudi yang telah menerapkan syariat Islam dalam kehidupan pemerintahan dan bernegara.

__________
Catatan dari kami :

[*] Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab atTamimiy rahimahullah sering dituduh oleh orang-orang Syiah dan yang membenci Dakwah Tauhid sebagai pencetus Wahaby.

Sumber : www.salafy.or.id/blog/2015/10/03/benarkah-syaikh-muhammad-bin-abdil-wahhab-attamimiy-dalam-fatwanya-mengatakan-pemerintah-yang-tidak-berhukum-dengan-hukum-islam-termasuk-thoghut-dan-saudi-termasuk-di-dalamnya/