Sabtu, 16 November 2019

MELACAK AKAR KEISLAMAN KAUM TERORIS

Ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi bin Sulaimi

Apa yang telah lalu merupakan sepenggal catatan tentang terorisme dan korelasinya dengan kaum Khawarij terdahulu. Tentunya bila kita lebih giat mempelajari sejarah mereka, niscaya akan lebih banyak catatan berharga tentang terorisme dan para teroris itu. Setidaknya terkait dengan akar keislaman yang selalu dipegang erat oleh mereka dari masa ke masa. Berikut ini adalah tiga akar kekeliruan mendasar yang telah menjerumuskan para teroris Khawarij ke dalam lumpur terorisme yang hitam dan mengerikan itu. Mudah. mudahan Allah Subhanahu wata’ala menyelamatkan kita semua darinya.

Pertama: Akidah Takfir

Terorisme tak bisa dipisahkan dari akidah takfir, yaitu sikap mudah mengafirkan orang lain tanpa proses yang benar (syar’i). Bahkan, berbagai aksi teror dan kekerasan yang mengatasnamakan agama, seperti penculikan, pembunuhan, pengeboman, pemberontakan, dan semisalnya, baik yang dilakukan secara perorangan maupun kelompok, mayoritasnya disebabkan oleh akidah takfir ini. Menurut sejarah, akidah takfir diprakarsai oleh kaum Khawarij terdahulu.

Dengan akidah takfir, mereka lancang mengafirkan Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan para sahabat yang mulia. Mereka menghalalkan darah dan harta siapa saja yang tak sepaham dengan mereka. Mereka melakukan pemberontakan terhadap Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dan melancarkan berbagai aksi teror berskala internasional. Akidah takfir dan pergerakannya terus berlanjut secara estafet dari masa ke masa hingga hari ini. Efeknya terhadap umat sangat berbahaya sepanjang masa, *yaitu mengafirkan orang yang tak sepaham, menghalalkan darah dan harta mereka, melakukan serangkaian aksi teror, serta memberontak terhadap pemerintah muslim.*

Apakah Usamah bin Laden dan Imam Samudra mempunyai akidah takfir yang sangat berbahaya itu? Ya, keduanya mempunyai akidah takfir yang sangat berbahaya itu. Simaklah penuturan mereka berikut ini.

• Usamah bin Laden berkata, “Maka para penguasa tersebut telah berkhianat kepada Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, dengan itulah mereka telah keluar dari agama (Islam) ini dan berarti mereka juga telah mengkhianati umat.” (Ceramah Terakhir untuk Rakyat Irak pada bulan Dzulhijjah 1423 H, MAT hlm. 252)

• Usamah bin Laden berkata, “Para pemerintah itu telah melanggar dua kalimat syahadat (syahadatain) dalam masalah yang paling prinsip. Yaitu sikap loyal mereka terhadap orang-orang kafir, menjadikan undang-undang buatan manusia sebagai syariat, dan persetujuan mereka untuk berhukum kepada undang-undang atheis. Maka kepemimpinan mereka itu secara syar’i sudah lama gugur dan tidak ada lagi pemerintahan Islam setelahnya.” (al-Jazeera 5-12-1423 H, MAT hlm. 252)

• Imam Samudra berkata, “23 Mei 1924, mercusuar terakhir, benteng terakhir umat Islam, tumbang sudah… Saat Khilafah Islamiyah musnah, dunia kembali ke zaman jahiliah….” (Aku Melawan Teroris, hlm. 89—90)

• Imam Samudra berkata, “Aku di jalan Islam, di jalan Allah Subhanahu wata’ala, sedangkan mereka di atas jalan jahiliah, di jalan Neo-Ilyasiq, atau clone (kembaran) Ilyasiq.” (Aku Melawan Teroris, hlm. 200)

• Imam Samudra berkata, “Tetapi manusia, makhluk Allah Subhanahu wata’ala yang zalim, bodoh lagi lemah, malah membuat way of life sendiri, menandingi hukum Allah Subhanahu wata’ala yang sempurna. Manusia telah menyekutukan hukum Allah dengan hukum buatannya sendiri. ‘Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.’ (al-Ahzab: 72) TETAPI MEREKA ANGKUH LAGI MUSYRIK, ‘Manusia dijadikan bersifat lemah.’ (an-Nisa’: 28)… Di Indonesia, dan di mana pun, banyak kita temukan tipe manusia seperti itu. Bahkan jumlah mereka mayoritas. Mereka telah menyekutukan hukum Allah Subhanahu wata’ala dengan hukum made-in gado-gado.” (Aku Melawan Teroris, hlm. 200—201)

• Imam Samudra berkata, “Alhamdulillah, di atas segalanya, hal yang bagi saya cukup penting dan bermakna ialah bahwa naskah asli buku ini ditulis dengan tinta yang halal, di atas kertas yang halal pula, dengan perantaraan Pak Qadar, Pak Michdan

Kedua: Melecehkan Para Ulama Kibar (Besar)

Sejarah mencatat bahwa orang-orang yang terbelenggu akidah takfir, tidak akan berjalan di atas bimbingan para ulama kibar (besar) dalam menyikapi berbagai permasalahan strategis yang ada di tengah umat.

Lihatlah kaum Khawarij terdahulu! Mereka mencampakkan bimbingan para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, para ulama kibar (besar) di masa itu. Apa sebabnya? Tidak lain karena para sahabat tersebut tidak menyetujui penyimpangan-penyimpangan yang ada pada mereka.

Bagaimanakah dengan Usamah bin Laden dan Imam Samudra dalam hal ini? Ternyata mereka tak jauh berbeda dengan kaum Khawarij terdahulu. Untuk lebih jelasnya, simaklah penuturan mereka berikut ini:

• Usamah bin Laden, saat memperingatkan umat dari fatwa-fatwa asy-Syaikh al-Imam Abdul Aziz bin Baz, berkata, “Oleh karena itu, kami mengingatkan umat dari fatwa-fatwa batil seperti ini yang tidak memenuhi syarat.” (Surat Usamah bin Laden, tanggal 28-8-1415, MAT hlm. 264)

• Imam Samudra berkata, “Pada saat mana ulama-ulama kian asyik tenggelam dalam tumpukan kitab-kitab dan gema pengeras suara. Mereka tidak lagi peduli dengan penodaan, penistaan, dan penjajahan terhadap kiblat dan tanah suci mereka….” (Aku Melawan Teroris, hlm. 93)

• Imam Samudra berkata, “Ia (yakni Raja Fahd) dan gerombolan pembisiknya mengelabui Dewan Fatwa Saudi Arabia yang—dengan segala hormat—kurang mengerti trik-trik politik….” (Aku Melawan Teroris, hlm. 92)

Mengapa para ulama kibar (besar) tersebut disikapi oleh mereka sedemikian rupa? Jawabannya sama, yaitu karena para ulama kibar (besar) tersebut tidak menyepakati penyimpangan-penyimpangan yang ada pada mereka. Subhanallah, setali tiga uang. Oleh karena itu, ketika para ulama kibar (besar) dicampakkan, tentu saja yang akan dijadikan rujukan adalah ruwaibidhah yaitu orang dungu yang berani berbicara tentang urusan strategis umat. Apabila demikian, maka jaminannya adalah kesesatan.

Ketiga: Akidah Khuruj alal Hukkam

Akidah khuruj alal hukkam, yaitu keyakinan boleh/wajib memberontak terhadap penguasa kaum muslimin. Sejarah mencatat bahwa akidah khuruj alal hukkam galibnya merupakan paket lanjutan dari akidah takfir, dan pelecehan terhadap para ulama kibar (besar).

Demikianlah proses yang terjadi pada kaum Khawarij ketika memberontak terhadap Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Akidah khuruj alal hukkam sangat bertentangan dengan bimbingan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, bahkan sebagai sebab terbesar bagi hancurnya kehidupan umat manusia.

Al-Imam Ibnul Qayyim berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mensyariatkan kepada umatnya kewajiban mengingkari kemungkaran dengan harapan dapat berbuah kebaikan (ma’ruf) yang dicintai Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Jika pengingkaran terhadap kemungkaran itu memunculkan kemungkaran yang lebih besar (memperparah keadaan) serta lebih dibenci oleh Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, pengingkaran tersebut tidak boleh dilakukan walaupun Allah Subhanahu wata’ala membenci kemungkaran tersebut dan pelakunya. Di antaranya pengingkaran terhadap para raja dan penguasa (kaum muslimin) dengan pemberontakan. Sungguh, hal itu adalah sumber segala kejahatan dan fitnah sepanjang masa.” (I’lamul Muwaqqi’in 3/ 6)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Oleh karena itu, di antara prinsip Ahlus Sunnah yang masyhur adalah tidak boleh membangkang terhadap para penguasa dan tidak boleh pula memerangi mereka dengan senjata, walaupun mereka berbuat zalim. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih lagi banyak jumlahnya. Mengingat kerusakan (yang ditimbulkan oleh sikap membangkang dan memberontak, -pen.) berupa perang dan kekacauan yang lebih parah dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan oleh kezaliman penguasa semata. Hampir-hampir tidak ada satu kelompok pun yang memberontak terhadap penguasa melainkan kerusakan yang ditimbulkannya lebih besar dibandingkan kerusakan yang hendak dihilangkannya.” (Minhajus Sunnah, 3/391)

Demikianlah sepenggal catatan tentang terorisme, semoga menjadi pelita dalam kegelapan dan embun penyejuk bagi para pencari kebenaran. Amiin….

Join & Share :
https://telegram.me/salafy_gelumbang

🌍 Sumber || https://asysyariah.com/sepenggal-catatan-tentang-terorisme/

⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Sabtu, 02 November 2019

CADAR MENURUT ULAMA MAZHAB SYAFI’I

Awal era 90-an, apalagi sebelum 1990, muslimah yang bercadar di nusantara jarang dijumpai. Di mata masyarakat, muslimah yang bercadar tersebut dianggap sangat aneh. Dia menjadi tontonan saat keluar rumah, bahkan sering menjadi bahan cercaan, makian, olokan, dan ejekan.

Tidak jarang juga yang merasa ketakutan. Seakan-akan yang dilihat tersebut bukan manusia, melainkan hantu yang gentayangan. Apalagi anak-anak kecil lebih seru lagi reaksinya.

Itu era 90-an…
Bagaimana hari-hari sekarang setelah berlalu hitungan lebih dari seperempat abad?

Di beberapa daerah, pakaian cadar berlanjut keterasingannya dan masih saja di anggap aneh. Namun, alhamdulillah, di banyak daerah masyarakat sudah “terbiasa” melihat pemandangan muslimah yang menutup wajahnya dengan cadar. Jumlah pemakainya juga sangat banyak.

Akan tetapi, sangatlah disayangkan masih tersebar anggapan bahwa cadar adalah simbol bahwa pemakainya pengikut aliran sesat. Bagian dari kelompok radikal dan golongan ekstrem. Memang didapati di antara istri para pelaku bom teror di negeri ini ternyata mengenakan cadar. Jadilah cap bahwa muslimah bercadar adalah bagian dari para teeoris, wallahu musta’an.

Belum lama, istri seorang pimpinan teroris di Poso yang tertembak mati oleh pasukan keamanan dalam Operasi Tinombala, tertangkap setelah pelariannya selama 5 hari, dalam keadaan mengenakan penutup wajah. Nah, bertambah lagi fitnah bagi muslimah yang bercadar.

Ada juga orang-orang yang tidak memberikan cap buruk kepada cadar. Namun, mereka beranggapan bahwa cadar adalah budaya Arab yang ditiru oleh muslimah di negeri ini. Jadi, menurut mereka, sebenarnya cadar tidak cocok dengan budaya Indonesia.

Karena itulah, ada yang sinis ketika melihat muslimah bercadar. “Tuh yang cadaran merasa berada di negeri Arab. Kok ngga sekalian naik unta saja kemana-mana.”

Ada juga yang berkata, “Wanita Arab saja banyak yang lepas cadar, kok perempuan Indonesia malah bergaya cadaran.”

Atau kalimat-kalimat cemoohan lain yang intinya menunjukan ketidaksukaan mereka terhadap muslimah yang bercadar.

Yang lebih parah, ada yang menganggap cadar itu bid’ah, perkara yang di buat-buat dan yang tidak dikenal dalam Islam. Kalaupun ada cadar, itu hanya zaman dahulu, khusus untuk istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Bagaimana duduk permasalahan yang sebenarnya? Bagaimana hukum cadar dalam Islam? Apa kata ulama Islam yang terkenal tentang cadar? Benarkah pemakai cadar dipastikan pengikut aliran sesat, kelompok teroris, membebek budaya Arab, dan mengikuti bid’ah?

Betul bahwa ada diantara kelompok aliran sesat yang wanitanya bercadar. Kelompok teroris juga demikian, ada yang wanitanya bercadar. Akan tetapi, cadar bukanlah ciri khas mereka. Artinya, kalau ada wanita yang bercadar belum tentu dia pengikut aliran sesat, belum tentu dia wanita teroris.

Intinya, jangan mudah memvonis dan menuduh tanpa mengerti hukum dan duduk perkara yang sebenarnya. Jangan pula menyamaratakan. Semua perlu kejelasan dan kepastian.

Yang kita inginkan adalah ilmu yang benar terkait masalah cadar ini agar tidak adalagi tuduhan dan kecurigaan kepada pemaikainya. Tidak pula muncul sikap memukul rata mereka semua dari aliran atau kelompok yang sama.

Karena di Indonesia banyak kaum muslimin yang mengikuti madzhab al-Imam Muhammad bin Idris asy-Syafii rahimahullah, kami hanya akan membawakan ucapan beberapa ulama terkenal dari madzhab Syafi’i. Kami berharap kaum muslimin di negeri ini memiliki ilmu tentang masalah cadar dari madzhab yang mereka percayai dan mereka peluk.

Semoga tulisan ini membuka mata kaum muslimin di negeri tercinta ini agar tidak salah menilai dan berbuat, wallahul musta’an.

Cadar Menurut Ulama Madzhab Syafi'i.

1. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah
Siapa yang tidak kenal dengan Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah, seorang tokoh terdepan dalam madzhab Syafi'i.

Ketika membahas boleh tidaknya seorang wanita melihat ke lelaki ajnabi (bukan mahram), beliau rahimahullah menyatakan,
"Yang menguatkan pendapat 'boleh' adalah kaum wanita terus diperkenankan untuk keluar masjid, ke pasar, dan melakukan safar (bersama mahramnya -pen) dalam keadaan berniqab (bercadar) agar para lelaki tidak melihat (wajah) mereka.

Sementara itu, para lelaki sama sekali tidak di perintah untuk memakai niqab agar tidak terlihat oleh kaum wanita. Ini menunjukan perbedaan hukum antara kedua golongan (laki-laki dan wanita).

Dengan alasan ini pula al-Ghazali berargumen membolehkan wanita melihat lelaki ajnabi, Dia mengatakan,
Tidaklah kita mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurat yang tidak boleh dilihat oleh wanita, sebagaimana wajah wanita adalah aurat yang tidak boleh dilihat oleh lelaki.

Wajah wanita itu seperti amrad (anak lelaki yang belum tumbuh jenggotnya sehingga wajahnya tampak manis seperti perempuan -pen) pada lelaki sehingga diharamkan memandang si amrad. Hanya saja, pengharaman (memandang amrad) ini ketika dikhawatirkan adanya godaan. Apabila tidak timbul fitnah², tidak haram.

(Bukti bahwa wajah lelaki bukan aurat, tidak seperti wajah wanita) adalah kaum lelaki sepanjang masa senantiasa terbuka wajahnya (tidak di cadar). Adapun kaum wanita, apabila keluar rumah mereka mengenakan niqab.
Seandainya lelaki dan wanita sama dalam hal ini, niscaya kaum lelaki akan diperintah untuk berniqab atau kaum wanita di larang keluar rumah (agar tidak melihat wajah lelaki yang terbuka)." [Fathul Bari, 9/337]

Ketika menyebutkan ucapan Aisyah radhiallahu anha,

يَرْحَمُ اللَّهُ نِسَاءَ الْمُهَاجِرَاتِ الأُوَلَ لَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : [وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ] ، شَقَقْنَ مُرُوطَهُنَّ فَاخْتَمَرْنَ بِهاِ "

"Semoga Allah merahmati kaum wanita Muhajirat (yang berhijrah meninggalkan negerinya menuju Madinah -pen). Tatkala Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan ayat, "Hendaklah mengulurkan kerudung-kerudung mereka di atas dada-dada mereka," mereka memotong-motong muruth, lalu ikhtimar dengannya.

Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, "Ucapan Aisyah radhiallahu anha مرو طهن, muruth adalah jamak dari murth, maknanya izar/sarung/kain... Ucapan Aisyah radhiallahu anha فاختمرن maksudnya mereka menutupi wajah mereka (dengan potongan muruth)." (Fathul Bari, 8/490)

Alangkah bagusnya Ucapan Ibnu Hajar rahimahullah, "Termasuk hal yang dimaklumi, seorang lelaki yang berakal tentu merasa keberatan apabila lelaki ajnabi melihat wajah istrinya, putrinya, dan semisalnya." (Fathul Bari, 12/240)


2. Imam Jalaluddin Al-Muhalli rahimaullah
Saat menafsirkan firman Allah ta'ala,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan wanitanya orang-orang beriman agar mereka mengulurkan jalabib (jilbab-jilbab). Hal itu lebih pantas untuk mereka dikenali sehingga mereka tidak di ganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (al-Ahzab: 59)

"Jalabib adalah bentuk jamak dari jilbab, yaitu mala'ah (pakaian panjang) yang menutupi seluruh tubuh wanita. Ayat di atas memerintahkan agar mereka mengulurkan sebagian jilbab tersebut menutupi wajah, saat mereka keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan mereka (tidak ada yang terlihat dari mereka) kecuali satu mata.

Firmannya ذلك أدنى "hal itu" lebih pantas untuk أن يعرفن "mereka dikenali" bahwa mereka adalah wanita merdeka (bukan budak), فلا يؤ ذين "sehingga mereka tidak di ganggu dengan dihadang (digoda) di jalan.

Berbeda halnya dengan wanita yang berstatus budak, mereka tidak menutupi wajah sehingga orang-orang munafik menghadang mereka (di jalan).

Firman-Nya, الله غفورا "dan adalah Allah Maha Pengampun terhadap perbuatan mereka tidak berhijab pada masa yang lalu (sebelum turunnya perintah); terhadap mereka saat mereka berhijab." [Tafsir al-Jalalain, hlm. 559, cetakan Darul Hadits]

Beliau adalah Muhammad bin Ibrahim al-Muhalli asy-Syafi'i , termasuk tokoh ulama ahli ushul, alim dalam bidang tafsir dan fikih.
Karya-karya beliau memberikan manfaat kepada orang banyak. Di antara karyanya adalah Tafsir al-Jalalain yang disempurnakan oleh Jalaluddin as-Suyuthi dan kitab Kanzu ar-Raghibin fi Syarh al-Minhaj. Beliau lahir di Kairo pada 791 H dan wafat pada 864 H.

Join & Share :
https://telegram.me/salafy_gelumbang

Sumber || Majalah Asy Syariah Edisi 116 Vol X/1438H/2016M

Kunjungi || http://forumsalafy.net/cadar-menurut-ulama-madzhab-syafii/

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy