[Jawaban diambil dari kitab Tanwirudz Dzulumaat]
Pertanyaan:
Sebagian orang yang mengikuti pemilu mengatakan bahwa mereka mengikutinya karena darurat.
✔Jawab:
Berkata Syeikh Muhammad Al Imam – hafidzahullah-(Hal:238);
Adh Dharurah (darurat) itu adalah
seorang itu diperhadapkan dengan suatu kondisi yang memberatkan atau
bahaya atau darurat yaitu dari sisi ia khawatir terjatuh dalam suatu
bahaya atau kerusakan pada dirinya atau anggota badannya atau
kehormatannyaatau akalnya atau hartanya atau selainnya.
Beliau -hafidzahullah- berkata (Hal:239);
Maka dimanakah sisi darurat yang diinginkan oleh pembela pemilu itu?? Sehingga mereka memilih untuk menempuh cara ini??
Beliau -hafidzahullah- berkata (Hal: 237);
Akan tetapi yang jadi pertanyaan adalah:
kenapa mereka meletakan kaidah-kaidah syariat bukan pada tempatnya?
Bukankah ini merupakan bentuk mempermainkan kaidah-
kaidah syariat dan menyamarkannya kesebagian mereka??
Pertanyaan:
Kami mengikuti pemilu bersandarkan dengan kaidah:
ﺍﺭﺗﻜﺎﺏ ﺍﻟﻤﻔﺴﺪﺓ ﺍﻟﺼﻐﺮﻯ ﻟﺪﻓﻊ ﺍﻟﻜﺒﺮﻯ
Melakukan kejelekan yang kecil untuk
menghilangkan kejelekan yang lebih besar.
✔Jawab:
Beliau -hafidzahullahu ta’ala- berkata (hal:249);
Syarat menerapkan kaidah ini adalah
hendaklah mashlahat (kebaikan) yang diharapkan itu nyata dan bukan
kira-kira, dan tidak boleh melakukan kerusakan yang nyata untuk
mendapatkan mashlahat (kebaikan) yang masih kira-kira, Seandainya
undang-undang demokrasi itu membantu islam dengan bentuk yang nyata,
maka tentu telah berjaya negara mesir, syam, jazair, pakistan, turki dan
negeri lainnya didunia
sejak enam puluh tahun yang lalu. Maka
hendaklah mashlahat (kebaikan) yang diinginkan lebih besar daripada
kerusakan yang ditempuh, dengan pemahaman para ulama yang kuat dalam
keilmuannya dan bukan pemahaman para provokator hizbiyyah, atau para
pelopor pergerakan- pergerakan atau ketua-ketua partai.
Pertanyaan:
Para ulama terkemuka telah berfatwa untuk mengikuti pemilu ini.
✔Jawab:
Berkata Syeikh Muhammad Al Imam – hafidzahullah- (hal: 247);
Mereka adalah para ulama yang memiliki
keutamaan, mereka adalah ulama kita, merekalah yang membimbing kita dan
yang mengendalikan dakwah yang penuh berkah ini, merekalah benteng
keislaman, kita tidaklah mengambil ilmu kecuali dihadapan mereka, dan
Allah melindungi mereka dari hizbiyyun, bahkan merekalah yang
memperingatkan dari hizbiyyah (partai- partai), dan tidaklah kita
selamat dari bahaya hizbiyyah (kelompok-kelompok) kecuali karena taufiq
dari Allah kemudian dengan nasehat-nasehat dari mereka, dan nasehat-
nasehat orang semisal mereka seperti Syeikh Al Jalil Al Muhaddits Muqbil
bin Hadi – hafidzahullah- serta dengan kaset-kaset mereka yang penuh
dengan peringatan terhadap hizbiyyah (kelompok-kelompok).
Maka jika mereka telah mengharamkan
hizbiyyah (partai-partai) maka tidak pantas bagi para hizbiyyun itu
untuk mengambil bagian guna menguatkan apa yang mereka inginkan untuk
mengelabuhi dan menipu kaum muslimin, khususnya para pemuda yang
komitmen dengan agamanya, dan cinta dengan kebenaran serta menempuhnya.
Adapun berkaitan dengan fatwa para ulama tersebut, maka itu dibangun
diatas dhobit- dhobit (kaidah-kaidah) syariat diantaranya:
untuk mewujudkan suatu mashlahat
(kebaikan) yang besar atau menghilangkan kerusakan yang besar dengan
menempuh kerusakan yang kecil bersama dengan mewujudkan kaidah-kaidah
lainnya ini, akan tetapi para penyeru pemilu tersebut tidaklah memiliki
perhatian terhadap kaidah-kaidah itu sendiri.
Wallahu a’lam.
Pertanyaan:
Kita mengikuti pemilu karena dalam posisi terpaksa, yang sebenarnya kita tidak menginginkan hal tersebut.
Jawab:
Berkata Syeikh Muhammad Al Imam – hafidzahullah- (hal: 237);
Maka kami katakan kepada mereka:
Siapakah yang memaksa kalian untuk ikut
dalam pemilu itu?? Jika mereka menjawab: Mereka yang telah memaksa kami
untuk mengikutinya. Maka kami katakan: Kenyataan yang sebenarnya
tidaklah ada paksaan untuk kalian, tidak nampak sama sekali bentuk
paksaan dalam perkara ini, tidak yang besar dan tidak pula yang kecil,
karena memang asalnya tidak ada seorangpun yang memaksa, bahkan
kalianlah yang menyeru kepada (pemilu) ini, kalianlah yang mengemas
untuknya dalil-dalil, kalian menyerang siapapun yang menyelisihi
pemahaman kalian, maka seruan kalian bahwa kalian terpaksa adalah seruan
yang tidak benar, dan kalau seruan itu sudah jelas tidak benar maka
apakah faidahnya menyebarkannya kepada manusia??
Sumber :